لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Dari Hadist tersebut jelas dikatakan bahwa dilarang seorang laki laki berkhalwat atau berdua dua an dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut. Ust. Sahlani menjelaskan kepada santri Pondok Pesantren Darul Hikmah bahwa pergaulan antara wanita dan laki laki ada batasannya.

lebih lengkapnya ada di channel youtube Darul Hikmah : https://www.youtube.com/channel/UCmRObAQ2s1vBp6TM9qUeG9w?view_as=subscriber